Back To Top

SELAMAT DATANG DI WEB RESMI SD NEGERI 01 NGERINGO


Alamat : Jl. Banaran, Ngringo, Jaten, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah 57731

KOMITE SEKOLAH | SD Negeri 01 Ngringo

I. Dasar Pembentukan

   Untuk membina hubungan yang erat antara orang tua atau wali murit dengan sekolah. Peran komite membatu dan memelihara kesejahteraan sekolah.

II. Asas, Tujuan dan Usaha

   Berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 yang berdasarkan gotong royong, musyawarah dan berasaskan mencari mufakat. Tujuan membantu memperlancar kegiatan pendidikan sekolah dengan usaha mencukupi kebutuhan sarana dan prasarana pendidikan yang berupa pembangunan ruang belajar, perpustakaan, alat peraga dan seebagainya.

III. Keanggotaan

    Anggota komite sekolah terdiri dari semua wali murit SD Negeri 01 Ngringo. Anggota komite sekolah SD Negeri 01 Ngringo terbagi menjadi :
  1. Anggota biasa yaitu wali murit
  2. Anggota luar biasa yaitu semua tokoh masyarakat yang ingin memajukan pendidikan sekolah
  3. Anggota kehormatan yaitu seorang yang telah memajukan sekolah

IV. Prosedur

   Komite sekolah dibentuk atas dasar/prakarsa pemimpin sekolah meliputi beberapa wali murit sebagai wakil dari tiap – tiap kelas untuk membentuk suatu pengurus. Pengurus membentuk/membuat anggaran dasar yang sudah ditentukan pemerintah kemudian menyusun program kerja dan rencana kerja.

V. Tujuan Dan Wewenang

  1. Mendorong dan menigkatkan hubungan baik antara keluarga sekolah, masyarakat, pemerintahan baik secara organisasi dan pemerintahan.
  2. Membina kelacaran pendidikan dengan tidak mencampuri teknik mengajar yang termasuk wewenang kepala sekolah, guru dan instansi pendidikan yang bersangkutan.
  3. Menggunakan bantuan dari masyarakat baik barang maupun jasa dengan tidak menambah wajib bayar
  4. Memberikan pertimbangan kepada Bupati dan perwakilan pendidikan mengenai permohonan keringanan membayar SPP